Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan akan menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dijadikan sebagai patokan harga pasar atas penjualan properti. Menurut Ferry, NJOP memberatkan masyarakat.
"Ini usulan dari kementerian untuk menghapuskan NJOP karena mau meringankan beban masyarakat. Selama ini banyak orang yang menjadikan NJOP sebagai patokan harga tanah," ujar Ferry usai melakukan penandatangan nota kesepahaman percepatan sertifikasi lahan dengan Realestat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Menurut dia, NJOP membebani dan merugikan masyarakat karena patokan nilainya tidak jelas. Ferry juga mengatakan, terkait transaksi tanah, kini masyarakat tidak murni harus memakai patokan NJOP.
"Menurut saya, NJOP tidak lagi menjadi sebuah standard yang melahirkan fairness atau keadilan," tambah dia.










