Jumat, 26 Februari 2016

Setelah UU Tapera Disahkan, Pemerintah Akan Lakukan Hal Ini

Pasca-disahkannya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Selasa (23/2), Pemerintah akan membentuk Komite Tapera yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.

Komite Tapera terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan profesional di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

"Komite Tapera bertugas menetapkan kebijakan umum dan strategis dari pengelolaan Tapera dan juga melakukan seleksi Badan Pelaksana (BP) Tapera untuk selanjutnya diusulkan kepada Presiden dan ditetapkan melalui Kepres (Keputusan Presiden)," kata Maurin Sitorus, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan KemenPUPR.

Selain itu, imbuhnya, pasca diundangkannya UU Tapera, dalam kurun waktu dua tahun, terdapat 10 Peraturan Pelaksanaan Tapera, di samping 7 PP dan 1 Perpres (Peraturan Presiden) yang harus diselesaikan.

"Targetnya, kalau bisa semakin cepat semakin bagus. Tapi pengalaman menunjukkan, pembuatan PP tidak gampang, apalagi lintas sektoral. Bisa saja di 2018 (UU Tapera) baru berlaku, karena banyak yang harus dibenahi," tambah Maurin.

Non-MBR Dapat Potongan Iuran Tapera

Maurin menjelaskan, UU Tapera dibuat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyejahterakan rakyat, khususnya bidang perumahan. UU Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembangunan perumahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dana ini didapat dari iuran pekerja—baik MBR maupun dan non-MBR—dan pemberi kerja (perusahaan) sebagai bentuk gotong royong."Jadi, masyarakat berpenghasilan tinggi, menengah, dan rendah sama-sama membayar iuran, tapi yang berhak menggunakan adalah MBR," tutur Maurin.

Namun, dia mengatakan bukan berarti iuran yang dibayarkan oleh non-MBR menjadi hilang. Dana dapat dicairkan saat kepesertaannya berakhir, yaitu ketika pekerja pensiun, atau bagi pekerja mandiri, saat usianya mencapai 58 tahun.

Kepesertaan juga berakhir apabila tidak membayar iuran selama lima tahun berturut-turut atau meninggal dunia."Pada saat kepesertaan berakhir, peserta Tapera akan mendapatkan hasil simpanan ditambah dengan bunganya," imbuh Maurin.Manfaat Tapera bagi MBR adalah untuk membeli rumah, membangun rumah sendiri (apabila sudah mempunyai tanah sendiri).

Selain itu, bisa juga bagi MBR yang ingin merenovasi rumah miliknya.Untuk besaran iurannya, Maurin mengatakan saat ini belum ditentukan dan akan ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang pembuatannya paling lambat dua tahun setelah UU Tapera ini diundangkan."Jadi di dalam undang-undang yang sudah disetujui kemarin, tidak ada besaran simpanan.

Dalam draft awal saat DPR menyerahkan RUU kepada Presiden memang disebutkan besarannya 3% yang dibayarkan oleh pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5%. Namun pemerintah mengusulkan (besaran iuran) itu di drop," katanya.

Sumber : Rumah.com

0 komentar:

Posting Komentar