Kamis, 15 Mei 2014

Kini, Pekerja Bergaji Rp4 Juta Bisa Dapat Rumah Subsidi

RumahCom – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mensosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru, yakni Permenpera Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2014. Permenpera baru tersebut mengatur harga rumah, baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi.
Perubahan ini disertai pula dengan perubahan penghasilan maksimal kelompok sasaran KPR FLPP. “Untuk kelompok sasaran rumah tapak yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikan dari Rp3,5 juta menjadi Rp4 juta, begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun dinaikan dari Rp5,5 juta menjadi Rp7 juta,” tutur Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, dalam siaran pers yang diterima Rumah.com.
Namun, imbuh Sri, kenaikan harga rumah berdasarkan Permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN. Kendati demikian, Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan,” terang Sri Hartoyo.
Dengan diterbitkannya Permenpera yang baru ini, bank pelaksana harus melakukan pembaharuan PKO (Perjanjian Kerjasama Operasional). “Bank Pelaksana harus melakukan penyesuaian terhadap PKO yang telah dilaksanakan, dan pada dasarnya semua bank pelaksana siap dengan aturan yang baru ini,” urainya.
Selain mengatur tentang harga rumah berdasarkan Provinsi, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan yang lama.
“Pengalihan rumah ini nantinya akan dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah, tapi sebelum badan ini terbentuk pengalihan kepemilikan rumah kepada MBR lain dapat difasilitasi oleh Bank Pelaksana,” pungkas Sri.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang

Baca Juga disini :
Langkah Cerdas Untuk Menjadi Developer Properti
Contoh Desain Properti Rumah Idaman Anda
Cara Jualan Properti Via Online
Sistem Informasi Developer Properti

0 komentar:

Posting Komentar