MERDEKA.COM. Ana (35) adalah seorang ibu rumah tangga yang setiap pagi belanja ke pasar di dekat rumahnya, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia rutin membeli kebutuhan pokok rumah tangga di pasar tersebut, mulai dari beras, sayuran, hingga bumbu dapur dan kebutuhan rumah tangga lain.
Sering kali Ana mendapat uang kembalian dari pedagang sayuran dengan kondisi 'mengenaskan' lusuh dan rusak. Biasanya, uang lecek dan lusuh diselipkan atau sengaja disembunyikan saat pengembalian. Sesampainya di rumah biasanya kembalian tersebut ditaruh di sembarang tempat dan diabaikan begitu saja, kadang dimasukkan ke kotak amal. Saking kesalnya Ana.
Lebih kesal lagi saat menerima uang dekil dalam kondisi terlipat dan setelah dibentangkan ternyata terpotong sebagian. Baru nyaris sobek saja sudah tak menyenangkan. Apalagi bila nominalnya besar, tentu semakin kesal saja.
Kejadian seperti dialami Ibu Ana pastinya seringkali kita alami. Kadang kita mendapatkan kembalian yang kondisi uangnya memprihatinkan, lusuh, robek, di coret-coret kertasnya, sehingga kualitas kertasnya terlihat tidak layak untuk bertransaksi.
Jika sudah begitu, melihatnya saja kita sudah malas, apalagi menyimpannya di dompet. Lantas apakah ada solusi untuk menghapus kekesalan ini? Tenang, Anda tidak perlu khawatir, masih ada peluang untuk menukarkan dengan uang yang baru, berkondisi baik, dan bernilai.
Bank Indonesia menerbitkan panduan soal penggantian uang lecek/lusuh dan rusak. Dalam istilah Bank Indonesia, uang dengan kondisi itu disebut uang tidak layak edar.
Selain uang yang rusak atau cacat, uang yang disebut tidak layak edar adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Pencabutan dilakukan Bank Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia. Uang dicabut dan ditarik dari peredaran salah satunya karena waktu edar yang sudah cukup lama.
Lalu bagaimana proses penukaran uang tak layak edar tersebut? Pada prinsipnya, uang kertas atau logam yang lusuh atau cacat dan rusak dapat diganti sesuai nominal yang tertera bila memenuhi kriteria penggantian dan dapat dikenali keasliannya.
Uang kertas dapat memperoleh penggantian sesuai nominal jika fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Adapun uang logam tak layak edar, meskipun sekarang nominalnya sudah tak dianggap besar, juga dapat memperoleh penggantian bila berukuran lebih dari setengah ukuran semula dan dapat dikenali keasliannya.
Lantas bagaimana dengan uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran? Uang kertas maupun logam, akan mendapat penggantian penuh bila ditukarkan dalam tenggat 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Pada 5 tahun pertama, penukaran dapat dilakukan di bank-bank. Bila sudah lewat 5 tahun, penukaran dilayani di Bank Indonesia.
Kini Ana tidak mau lagi menyia-nyiakan uang kembalian lusuh yang didapatkan dari pedagang di pasar. Apalagi kalau nominalnya besar. Dia mau menukarkan uang kembalian yang lusuh itu dengan uang yang baru.
Sering kali Ana mendapat uang kembalian dari pedagang sayuran dengan kondisi 'mengenaskan' lusuh dan rusak. Biasanya, uang lecek dan lusuh diselipkan atau sengaja disembunyikan saat pengembalian. Sesampainya di rumah biasanya kembalian tersebut ditaruh di sembarang tempat dan diabaikan begitu saja, kadang dimasukkan ke kotak amal. Saking kesalnya Ana.
Lebih kesal lagi saat menerima uang dekil dalam kondisi terlipat dan setelah dibentangkan ternyata terpotong sebagian. Baru nyaris sobek saja sudah tak menyenangkan. Apalagi bila nominalnya besar, tentu semakin kesal saja.
Kejadian seperti dialami Ibu Ana pastinya seringkali kita alami. Kadang kita mendapatkan kembalian yang kondisi uangnya memprihatinkan, lusuh, robek, di coret-coret kertasnya, sehingga kualitas kertasnya terlihat tidak layak untuk bertransaksi.
Jika sudah begitu, melihatnya saja kita sudah malas, apalagi menyimpannya di dompet. Lantas apakah ada solusi untuk menghapus kekesalan ini? Tenang, Anda tidak perlu khawatir, masih ada peluang untuk menukarkan dengan uang yang baru, berkondisi baik, dan bernilai.
Bank Indonesia menerbitkan panduan soal penggantian uang lecek/lusuh dan rusak. Dalam istilah Bank Indonesia, uang dengan kondisi itu disebut uang tidak layak edar.
Selain uang yang rusak atau cacat, uang yang disebut tidak layak edar adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Pencabutan dilakukan Bank Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia. Uang dicabut dan ditarik dari peredaran salah satunya karena waktu edar yang sudah cukup lama.
Lalu bagaimana proses penukaran uang tak layak edar tersebut? Pada prinsipnya, uang kertas atau logam yang lusuh atau cacat dan rusak dapat diganti sesuai nominal yang tertera bila memenuhi kriteria penggantian dan dapat dikenali keasliannya.
Uang kertas dapat memperoleh penggantian sesuai nominal jika fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Adapun uang logam tak layak edar, meskipun sekarang nominalnya sudah tak dianggap besar, juga dapat memperoleh penggantian bila berukuran lebih dari setengah ukuran semula dan dapat dikenali keasliannya.
Lantas bagaimana dengan uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran? Uang kertas maupun logam, akan mendapat penggantian penuh bila ditukarkan dalam tenggat 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Pada 5 tahun pertama, penukaran dapat dilakukan di bank-bank. Bila sudah lewat 5 tahun, penukaran dilayani di Bank Indonesia.
Kini Ana tidak mau lagi menyia-nyiakan uang kembalian lusuh yang didapatkan dari pedagang di pasar. Apalagi kalau nominalnya besar. Dia mau menukarkan uang kembalian yang lusuh itu dengan uang yang baru.
Instrumen Pembayaran Tunai
|
0 komentar:
Posting Komentar