Sabtu, 13 September 2014

Ini yang perlu Anda lakukan jika ketemu uang sobek, lecek, dekil

MERDEKA.COM. Ana (35) adalah seorang ibu rumah tangga yang setiap pagi belanja ke pasar di dekat rumahnya, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia rutin membeli kebutuhan pokok rumah tangga di pasar tersebut, mulai dari beras, sayuran, hingga bumbu dapur dan kebutuhan rumah tangga lain.

Sering kali Ana mendapat uang kembalian dari pedagang sayuran dengan kondisi 'mengenaskan' lusuh dan rusak. Biasanya, uang lecek dan lusuh diselipkan atau sengaja disembunyikan saat pengembalian. Sesampainya di rumah biasanya kembalian tersebut ditaruh di sembarang tempat dan diabaikan begitu saja, kadang dimasukkan ke kotak amal. Saking kesalnya Ana.

Lebih kesal lagi saat menerima uang dekil dalam kondisi terlipat dan setelah dibentangkan ternyata terpotong sebagian. Baru nyaris sobek saja sudah tak menyenangkan. Apalagi bila nominalnya besar, tentu semakin kesal saja.

Kejadian seperti dialami Ibu Ana pastinya seringkali kita alami. Kadang kita mendapatkan kembalian yang kondisi uangnya memprihatinkan, lusuh, robek, di coret-coret kertasnya, sehingga kualitas kertasnya terlihat tidak layak untuk bertransaksi.

Jika sudah begitu, melihatnya saja kita sudah malas, apalagi menyimpannya di dompet. Lantas apakah ada solusi untuk menghapus kekesalan ini? Tenang, Anda tidak perlu khawatir, masih ada peluang untuk menukarkan dengan uang yang baru, berkondisi baik, dan bernilai.

Bank Indonesia menerbitkan panduan soal penggantian uang lecek/lusuh dan rusak. Dalam istilah Bank Indonesia, uang dengan kondisi itu disebut uang tidak layak edar. 

Selain uang yang rusak atau cacat, uang yang disebut tidak layak edar adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Pencabutan dilakukan Bank Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia. Uang dicabut dan ditarik dari peredaran salah satunya karena waktu edar yang sudah cukup lama.

Lalu bagaimana proses penukaran uang tak layak edar tersebut? Pada prinsipnya, uang kertas atau logam yang lusuh atau cacat dan rusak dapat diganti sesuai nominal yang tertera bila memenuhi kriteria penggantian dan dapat dikenali keasliannya.

Uang kertas dapat memperoleh penggantian sesuai nominal jika fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Adapun uang logam tak layak edar, meskipun sekarang nominalnya sudah tak dianggap besar, juga dapat memperoleh penggantian bila berukuran lebih dari setengah ukuran semula dan dapat dikenali keasliannya.

Lantas bagaimana dengan uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran? Uang kertas maupun logam, akan mendapat penggantian penuh bila ditukarkan dalam tenggat 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Pada 5 tahun pertama, penukaran dapat dilakukan di bank-bank. Bila sudah lewat 5 tahun, penukaran dilayani di Bank Indonesia.

Kini Ana tidak mau lagi menyia-nyiakan uang kembalian lusuh yang didapatkan dari pedagang di pasar. Apalagi kalau nominalnya besar. Dia mau menukarkan uang kembalian yang lusuh itu dengan uang yang baru.



Penukaran Uang

  1. Penukaran Uang Tidak Layak Edar
    Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.
    1. Uang Lusuh
      Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
    2. Uang Rusak
      Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
      • Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
      • Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.  
    3. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
      Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
      Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
      Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
      1. Kantor Pusat Bank Indonesia 
        Cq. Departemen Pengelolaan Uang 
        Lobby Gedung CKomplek Perkantoran BI 
        Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350 
        Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
        Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
      2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
        Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
      3. Kas Keliling Bank Indonesia
        Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
  2. Penukaran Uang Rupiah ke Pecahan Lainnya
    Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah dari pecahan besar ke kecil atau sebaliknya dari pecahan kecil ke pecahan besar di bank umum yang melayani penukaran uang, di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia setempat, atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
    Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penukaran uang logam adalah sebagai berikut:
    1. Uang logam disusun rapi sesuai dengan jenis pecahan, ukuran yang sama, dan tahun emisinya.
    2. Uang logam yang telah disusun seperti pada angka 1 di atas dimasukkan dalam kemasan yang transparan.
    Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
    1. Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 11.30 waktu setempat.
    2. Kas keliling Bank Indonesia
      Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya kas keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722 / 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.    


0 komentar:

Posting Komentar