Rabu, 24 Juni 2015

Pelajari Biaya-biaya Membeli Rumah Secara KPR

biaya-tambahan-kpr 

Memiliki rumah baru merupakan dambaan setiap orang dan tentunya membeli rumah secara cash jauh lebih menguntungkan ketimbang membeli rumah dengan cara mencicil. Namun apa daya harga rumah yang terus naik, membeli rumah secara KPR pun menjadi primadona saat ini

Namun perlu diketahui bahwa dengan membeli rumah secara KPR berarti telah siap untuk menanggung segala biaya tambahan di luar harga rumah yang sudah disepakati.

Sejumlah biaya tambahan ini bisa dikatakan biaya wajib. Biaya-biaya ini perlu Anda ketahui sebelum KPR Anda diproses dan kemudian pada akhirnya disetujui. Supaya Anda tak merasa tertipu dan bisa mempersiapkan dananya, berikut kami ulas mengenai biaya-biaya tambahan mengambil KPR di tahun ini.
Pajak

Pengenaan biaya pajak pada saat proses pengajuan KPR sudah banyak diketahui oleh nasabah. Tahun ini pun pajak masih dikenakan sebagai salah satu biaya tambahan mengambil KPR. Bagi calon pembeli rumah, pajak yang dikenakan adalah pajak pembeli atau disebut juga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sebesar 5% x (Harga Jual – Nilai Jual Tidak Kena Pajak),  biaya balik nama sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan akta pengakuan utang serta perjanjian kredit.

Sementara besar Nilai Jual Tidak Kena Pajak nominalnya berbeda-beda. Tergantung wilayah rumah yang hendak dibeli.  Besarnya sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah. Di samping itu ada beberapa pajak yang harus diperhitungkan, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, biaya balik nama sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan akta pengakuan utang serta perjanjian kredit.

Contoh:
Pak Budi akan membeli rumah di daerah N dengan harga Rp 500 juta. Maka, ia harus membayar pajak dengan rumus berikut.
5% x (500 – 60) juta = 22 juta (asumsi Nilai Jual Tidak Kena Pajak untuk wilayah tersebut 60 juta)

Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 22 juta. Untuk melakukan pencatatan transaksi rumah hendaknya pembayaran dan pelaporan pajak ini dilakukan melalui notaris/kantor PPAT. Dan tentu ada biaya notaris yang harus dikeluarkan.
Notaris

Setelah pengajuan KPR Anda disetujui bank, bukan berarti Anda hanya tinggal membayar uang muka serta cicilan KPR per bulan. Dalam melakukan perjanjian dengan pembeli diadakan akad kredit dengan bank yang akan disaksikan oleh notaris. Jasa notaris yang digunakan merupakan notaris rekanan bank. Adapun biaya yang harus ditanggung pembeli adalah biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan jasa notaris berkisar 0,5 – 1 % dari harga transaksi.
Asuransi

Memang ada untungnya membeli rumah yang sudah tersedia asuransi. Dan pihak bank pemberi KPR turut menyertakan asuransi rumah serta asuransi kebakaran dari perusahaan asuransi rekanan bank. Sayang, pembeli tidak dapat menentukan asuransi yang diinginkan. Pun, biayanya juga harus ditanggung oleh pihak pembeli. Besaran biaya asuransi yang dikenakan terkadang tidak dijelaskan secara terperinci oleh pihak bank.
Banyak biaya tambahan

Faktanya, biaya-biaya dalam mengambil KPR sebenarnya sudah tertera dalam akad kredit. Hanya saja karena lembaran perjanjian akad kredit ini sangat banyak maka tak jarang pembeli malas membacanya. Mereka tinggal tanda tangan saja sesuai kesepakatan. Dan ini jadi keuntungan bagi pihak pemberi KPR karena saat tanda tangan akad kredit pembeli belum sempat membaca secara teliti keseluruhan isi perjanjian.

Di samping pajak, biaya notaris, dan asuransi ternyata pembeli pun akan dikenakan biaya provisi. Bahkan, biaya meterai turut dibebankan kepada pembeli. Sering kali Anda mendengar pengembang mengatakan pembeli dibebaskan dari biaya-biaya tambahan tersebut. Nyatanya, biaya-biaya tambahan tersebut sudah dimasukkan dalam harga jual rumah. Jadi, tidak ada istilah bebas biaya tambahan atau gratis.
Denda

Biaya terakhir yang turut ditanggung oleh pembeli adalah denda. Hanya saja denda ini berlaku saat KPR sudah disetujui dan pembeli terlambat membayar angsuran KPR. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, tergantung kebijakan bank pemberi KPR.

Sumber : dwirisanti.com

0 komentar:

Posting Komentar