Jumat, 30 September 2016

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke Hak Milik atau SHM

Pengurusan Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :



1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status

2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan

3. Bukti identitas diri

4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir

5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat

6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.

7. Pajak : (NJOP tanah Rp. 20 juta) x 2%

8. Membayar biaya perkara Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.

Salam Sukses


<Advetorial>
miliki ebooknya :langkah cerdas memulai bisnis properti dengan modal kecil Segera Pesan Ebooknya disini  atau langsung memantabkan ilmu bisnis properti dengan langsung ikut workshopnya disini http://www.workshopdeveloperproperti.com/?id=impowerful ada diskon bila daftar sebelum Oct, 01 2016 silahkan cek sebelum full seat !!


*saling berbagi pengalaman dan informasi seputar bisnis properti, www.propertipowerful.com

0 komentar:

Posting Komentar