Selasa, 06 September 2016

Prosedur Mengikuti Lelang di Lembaga Lelang

Semakin tertarik membeli properti murah di tempat lelang?

Sekarang, mari kita pelajari bagaimana prosedur mengikuti lelang di lembaga lelang. Dalam hal ini adalah KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai lembaga resmi milik pemerintah.

Berikut prosedur mengikuti lelang di lembaga lelang :



  1. Cari tahu dan baca pengumuman lelang di KPKNL atau surat kabar
  2. Setor uang jaminan lelang ke rekening tampungan KPKNL Uang jaminan ini antara 20%-100% dari nilai limit lelang. Kebijakan ada di KPKNL setempat.
  3. Fotokopi bukti transfer tersebut dan gunakan untuk mendaftar lelang di KPKNL selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Datang ke KPKNL pada hari pelaksanaan lelang. Usahakan datang sebelum lelang dimulai.
  5. Daftar ulang untuk mengikuti lelang dengan menunjukkan KTP dan Bukti Setor Asli.
  6. Mengikuti lelang yang dilaksanakan secara terbuka dipandu oleh Pejabat Lelang dari KPKNL.
  7. Bila menang lelang, wajib melunasi selisih harga lelang dan membayar komisi lelang 2%. Selambat-lambatnya 3 hari setelah pelaksanaan lelang. Bila tidak dilunasi, maka uang jaminan akan hilang.
  8. Bila kalah lelang, Anda bisa mengambil uang jaminan tunai, namun bila uang jaminan lebih dari 500 juta, maka KPKNL akan mentransfer ke rekening Anda.
  9. Setelah melunasi, Anda akan mendapatkan Kwitansi Lunas Sementara.
  10. Setelah lunas, Anda akan menerima ASLI Sertifikat, Sertifikat Hak Tanggungan, Surat Permohonan Roya, SPPT PBB tahun terakhir.
  11. Anda berkewajiban membayar BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari harga lelang setelah dikurangi 60 juta.
  12. Berikan salinan BPHTB kepada Pejabat Lelang
  13. Anda akan menerima Risalah Lelang yang merupakan pengganti dari AJB (Akta Jual B eli).
  14. Berkaitan dengan BPHTB, Anda wajib melakukan validasi pajak ke Dispenda dan KPP setempat.
  15. Proses balik nama, Anda cukup membawa fotokopi KTP Suami/Istri, Kartu Keluarga, Sertifikat Asli, Sertifikat Hak Tanggungan, Surat Permohonan Roya, Validasi pajak. Bawalah ke BPN (Badan Pertanahanan Negara) untuk proses balik nama. FYI sekarang ada ONE DAY SERVICE untuk balik nama, syaratnya Anda harus datang sendiri membawa persyaratan dan dibawa pada hari RABU (hari ONE DAY SERVICE)


Seluruh proses tersebut di atas membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu sampai 1 bulan. Dengan informasi ini, Insya Allah anda makin siap ikut lelang.

Salam Sukses
Sumber : Milist VioManajemen.Com






Silahkan baca juga seputar produk digital properti :
e-book : 

  • Langkah Cerdas Untuk Menjadi Developer Properti, klik DISINI
  • Langkah Kreatif dan Adaptif Menjadi Developer, klik DISINI
  • Langkah Cerdas Menguasai SEO, klik DISINI
  • Cara Jualan Properti via Online, klik DISINI
Software Pemasaran Developer : 
  • Software Informasi Pemasaran Developer Properti, klik DISINI
  • Software SOP Perumahan nDalem Property, klik DISINI
  • Software Sistem Penginapan Terbaru, klik DISINI

 Paket CD :

  • 50.000 Contoh Desain Rumah Impian Anda, klik DISINI
Jasa Arsitek :
    • Jual Paket Desain Rumah, klik DISINI




















    0 komentar:

    Posting Komentar